Eks Dirjen Kemenhub Dibekuk Kejagung, Lagi Ngumpet di Hotel Sumedang

Eks Dirjen Kemenhub Dibekuk Kejagung, Lagi Ngumpet di Hotel Sumedang

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub ditangkap Tim Jampidsus di Hotel Sumedang, Jawa Barat, Minggu 3 November 2024-Disway.id/Rafi Adhi-

"Kemudian ketua Pokja pengadaan barang dan jasa terdakwa RMY yang perkaranya masih proses persidangan atas permintaan KPA melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa," lanjutnya.

Diterangkannya, dalam kasus tersebut PB memperoleh keuntungan hingga Rp. 2,6 miliar.

"Dalam pelaksanaan pembangunan Besitang-Langsa saudara PB mendapatkan fee dari saudara AAS yang bersangkutan juga dalam proses persidangan sebesar 2,6 M dari PT WTC akibat perbuatan PB menyebabkan jalur kereta api tidak dak bisa difungsikan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1.150.087.853.322 (1,1 T) hal ini berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP," terangnya.

"Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang cukup pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaaan secara maraton selama 3 jam maka penyidik menetapkan PB sebagai tersangka." tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads