KLHK Diminta Tindak Perusahaan yang Tak Berikan Hak ke Pemilik Tanah Ulayat

KLHK Diminta Tindak Perusahaan yang Tak Berikan Hak ke Pemilik Tanah Ulayat

Sejumlah massa berdemonstrasi di depan gedung KLHK meminta pemerintah menutup perusahaan tambang yang tak penuhi tanah ulayat di Kalsel -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta turun tangan menyelesaikan persoalan pemilik tanah ulayat.

Sejumlah perwakilan adat mengaku belum mendapatkan hak atau kompensasi atas eksplorasi yang dilakukan perusahaan tambang terhadap sebuah lahan di kawasan Asam Asam, Kalimantan Selatan (Kalsel).

BACA JUGA:Sertipikat Tanah Ulayat Memacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat Sumbar

BACA JUGA:Akhirnya, Tanah Ulayat di Sumatra Barat Bisa Bersertipikat

KLHK pun diminta mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan itu. 

"Cabut IPPKH PT JBG," ujar Koordinator Jaringan Pemuda Mahasiswa Nusantara (JPMN), Jacky Jamrewav saat berunjuk rasa di depan kantor KLHK, Jakarta, Kamis 30 Mei 2024. 

Dia menjelaskan, JBG harus memberikan hak ahli waris yakni M Haris, dalam persoalan ini. Sebab, sudah puluhan tahun perusahaan asing itu beroperasi di tanah ulayat. Apa yang dilakukan PT JBG, kata dia, seakan-akan tak menghormati Indonesia sebagai negara hukum.

BACA JUGA:Status Pulau Rempang Bukan Tanah Adat Diungkap Pakar Hukum Pertanahan, Pengamat Kebijakan Publik: Janji Kampanye Presiden 2019 Jadi Bumerang

"Berpuluh-puluh tahun perusahaan ini melakukan aktivitas di atas tanah masyarakat, tapi hari ini masyarakat sebagai pemilik sah dari lahan tersebut tidak mendapatkan kompensasi atas pengerukan," tutur dia. 

"Sehingga kami memastikan negara tidak abai, atau negara tetap hadir lewat Kementerian Lingkungan Hidup untuk dapat memastikan keadilan atau apa yang menjadi tuntutan dari ahli waris dapat diselesaikan," imbuh Jacky. 

Sementara, menurut kuasa hukum ahli waris, Abdul Fatah Pasolo, sesungguhnya sudah beberapa kali dilakukan pertemuan antara pihak ahli waris, PT JBG dan berbagai kementerian terkait guna menyelesaikan perkara ini. Namun JBG hingga kini masih abai terhadap kewajibannya. 

"Mereka berjanji membayar kompensasi ke ahli waris setelah melakukan klarifikasi kepada BPN maupun pihak ketiga yang sudah dibayar. Namun hingga hari ini, PT JBG tidak menjalankan apa yang dia janjikan," ujar Abdul, pengacara dari kantor hukum Umar Kei and Partners. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Pertanahan: 'Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!'

KLHK sendiri sudah bersurat ke direktur PT JBG pada 23 Juni 2023 lalu, agar hak ahli waris dibayarkan. Tapi hingga kini permintaan KLHK tak dijalankan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: