Perpres Terbit, Jokowi Alihkan Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan ke Bahlil

Perpres Terbit, Jokowi Alihkan Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan ke Bahlil

Presiden Jokowi telah meneken Perpres terkait izin usaha tambang khusus ormas keagamaan. -tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.

Dalam aturan tersebut, Jokowi mengalihkan kewenangan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

"Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas," bunyi Pasal 5B ayat (1) Perpres 76 Tahun 2024, dikutip Selasa, 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Soal Izin Tambang untuk PBNU, Gus Yahya: Belum, Masih Proses

Nantinya, Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. 

Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

"Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 5B ayat 3.

BACA JUGA:KPK Pantau Sejumlah Persoalan di Sektor Pertambangan 

Selanjutnya, pada Pasal 5B ayat 4 berbunyi atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads