Status Pulau Rempang Bukan Tanah Adat Diungkap Pakar Hukum Pertanahan, Pengamat Kebijakan Publik: Janji Kampanye Presiden 2019 Jadi Bumerang
Ilustrasi peta Pulau Rempang-googleearth-
JAKARTA, DISWAY. ID – Status Pulau Rempang bukan tanah adat diungkap pakar hukum pertanahan Tjahjo Arianto.
Tjahjo Arianto menjelaskan jika Status Pulau Rempang bukan tanah adat namun adalah hutan yang digarap oleh masyarakat.
Menurut Tjahjo harus dibedakan, di mana sebagian besar Rempang adalah bekas hutan dan bekas HGU.
“Jadi di Pulau Rempang bukan pengakuan kepemilikan, namun pengakuan dia telah menggarap, meskipun penggarapan berupa perkebunan serta peternakan dan itu ilegal,” jelas Tjahjo.
Tjahjo juga menjelaskan bahwa belum ada dasar hukum yang tegas tentang apa saja yang dapat mengesahkan keberadaan pemukiman tanah adat di Pulau Rempang.
BACA JUGA:Pegadaian Umumkan Pemenang Undian Pegadaian Poin 2023 Periode Pertama
BACA JUGA:11 Fakta yang Terselip dalam Polemik Pulau Rempang: Minimnya Pengetahuan dan Buruknya Komunikasi!
Dengan adanya pengakuan tanah adat, menurut Tjahjo jika hal tersebut adalah tanggung jawab Walikota Batam.
Karena dengan belum adanya aturan yang tegas tentang adat tersebut, namun dalam hukum ada yang namanya logika hukum.
“Jika mereka menggarap tanah dan tinggal disana tersebut secara turun menurun, itu bisa dikatakan masyarakat adat. Namun harus ada penelitian dan pengecekan lagi kapan hutan tersebut dilepas kepada para penggarap,” tambah Tjahjo.
Masih dengan Tjahyo, dengan adanya pendudukan lahan oleh masyarakat di Pulau rempang bukan berarti menjadikan hal tersebut menjadi pemilik tanah itu dan hal tersebut berbeda dengan kasus Kampung Tua.
Tjahyo menyerankan untuk menyelesaikan sengketa penguasaan tanah antara masyarakat dan BP Batam harus diawali dengan penelusuran riwayat tanah melalui sejarah, cagar budaya, tanda-tanda fisik alam, seperti usia pohon atau tanaman keras yang ditanam, pengakuan dan kesaksian masyarakat serta lembaga adat.
BACA JUGA:Satrio Piningit
Surat Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara Nomor B.2593/Kemensetneg/D-3/DM.05/05/2015 tanggal 12 Mei 2015 merupakan jawaban terhadap surat tuntutan masyarakat Kampung Tua kepada Presiden.
"Inti surat ini memerintahkan Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau, dan Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk membuat kajian dalam rangka penyelesaian,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: