11 Fakta yang Terselip dalam Polemik Pulau Rempang: Minimnya Pengetahuan dan Buruknya Komunikasi!

11 Fakta yang Terselip dalam Polemik Pulau Rempang: Minimnya Pengetahuan dan Buruknya Komunikasi!

fakta-fakta yang terjadi di Rempang yang Belum Terungkap ke Publik-tangkapan layar twitter@SolidRempang-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik proyek pengembangan Rempang Eco-City yang telah masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2023 terus mendapatkan perhatian publik.

Munculnya polemik Rempang dinilai minimnya pengetahuan masyarakat terkait fakta-fakta yang belum terungkap ke publik.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pertanahan, Dr. Ir. Tjahjo Arianto S.H., MHum mencoba mengungkap fakta-fakta yang terjadi di Rempang yang Belum Terungkap ke Publik.

BACA JUGA:Pakar Hukum Pertanahan: 'Pulau Rempang Bukan Pemukiman Tanah Adat, Tapi Kawasan Hutan!'

1. Pulau Rempang memiliki luas 17.000 hektare

2. Perencanaan adanya proyek di Pulau Rempang memang sudah sejak lama sekitar Tahun 2000-an. 

3. Proyek pengembangan Rempang Eco-City ditaksir mencapai Rp381 triliun hingga tahun 2080.

4. Pulau Rempang sebagian besar merupakan kawasan hutan dan tidak ada hak atas tanah di atasnya.

5. Rempang adalah hutan yang digarap oleh masyarakat penggarap dan bukan tanah adat.

6. Pulau Rempang sebagian besar adalah bekas hutan dan bekas HGU. Jadi bukan pengakuan kepemilikan, 

BACA JUGA:16 Kampung Tua di Rempang Harus Dikosongkan Sebelum 28 September 2023, Komnas HAM: Tolong Pertimbangkan!

7. Belum ada dasar hukum yang tegas terkait apa saja yang membuat sah keberadaan pemukiman tanah adat di Pulau Rempang.

8. Semua wilayah Batam itu direncanakan akan menjadi milik pemerintah dibawah pengelolaan BP Batam, dengan ciri-cirinya BP Batam diberi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

9. Kampung Tua berbeda dengan pendudukan yang dilakukan masyarakat Pulau Rempang atas bekas perkebunan HGU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads