16 Kampung Tua di Rempang Harus Dikosongkan Sebelum 28 September 2023, Komnas HAM: Tolong Pertimbangkan!

16 Kampung Tua di Rempang Harus Dikosongkan Sebelum 28 September 2023, Komnas HAM: Tolong Pertimbangkan!

Dalam pertemuan dengan Komnas HAM warga Kampung Tua Pulau rembang tak ingin direlokasi atas proyek Rempang Eco City.-tangkapan layar X@never_alonely-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, bahwa pengosongan 16 titik kampung tua yang ada di Pulau Rempang, Batam dilakukan sebelum tanggal 28 September 2023.

Hal itu ia sampaikan usai melakukan pertemuan dengan warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terkait rencana relokasi warga untuk dijadikan kawasan Eco City oleh PT MEG.

Menurutnya, hal itu berdasarkan perjanjian antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dengan pihak investor.

BACA JUGA:Kebohongan Bahlil Lahadalia Dibongkar Warga Rempang: Biarlah Kami Mati Berdiri dari pada Harus Hidup Berlutut

Adapun pihak investor menginginkan agar di tanggal tersebut, lahan yang mereka perlukan sudah rampung.

“Rampung dalam hal ini, yakni lahan yang diinginkan investor sudah diterbitkan hak pengelolaan lahan (HPL) nya, dan itu yang mereka harapkan,” kata Prabianto.

Terkait hal itu, Prabianto mengaku sudah merekomendasikan kepada BP Batam, Pemkot Batam, dan Pemprov Kepri, termasuk Polda Kepri agar mempertimbangkan merelokasi warga.

“Kami telah merekomendasikan agar relokasi terkait rencana pembangunan industri Rempang Eco City agar kembali dipertimbangkan tanpa harus menggusur warga setempat. Namun, jawaban BP Batam, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, mengingat proyek ini milik pemerintah pusat,” ujarnya

BACA JUGA:Komnas HAM Sebut Masalah Rempang Tak Perlu Polisi Karena Bukan Kriminal, Kapolri: Kami Tambahkan 400 Personel

"Pada posisi ini, BP Batam tidak bisa mengambil keputusan sendiri dan kami akan melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga, di tingkat pusat, karena kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di Batam ini adalah kewenangan di pemerintah pusat," sambungnya.

Meski begitu, Prabianto berharap agar pemerintah benar-benar mempertimbangkan mengeluarkan HPL.

Sebab, peraturan yang berlaku dalam menerbitkan HPL harus dipastikan hak-hak pihak ketiga yang ada di dalamnya.

“Tidak ada jalan lain selain untuk meninjau kembali penerbitan HPL-nya, karena masyarakat yang ada di dalamnya harus diselesaikan terlebih dahulu," tegasnya. 

"Melihat tenggang waktunya yang tinggal beberapa hari lagi, saya rasa sulit untuk terealisasi. Makanya, kami merekomendasikan agar kembali dilakukan pertimbangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: