Komnas HAM Kecam Tindakan Represif Polisi atas Kematian Affan Kurniawan: Ini Masuk Pelanggaran Berat
Kematian driver ojol, Affan Kurniawan yang menjadi korban dalam kerusuhan demo DPR, meninggalkan duka mendalam bagi teman SMP almarhum-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras insiden tewasnya Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat unjuk rasa di dekat Gedung DPR RI.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa peristiwa yang merenggut nyawa warga sipil tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, melainkan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran HAM yang berat.
BACA JUGA:Jakarta Memanas! Demo Ricuh Bikin Konferensi Pers Kemenkeu & Rakornas BI Batal Digelar
BACA JUGA:Massa Bakar Halte Transjakarta di Depan PMJ, Water Cannon Dikerahkan
"Komnas HAM mengecam kepada kepolisian terutama pihak2 terkait dimana satu peserta aksi Ojol terlindas brimob ini merupakan salah satu bentuk kekerasan yang tidak bisa di toleransi dan berpotensi kuat melanggar kuat Ham, untuk itu Komnas HAM menaruh atensi yang sangat serius," ujar Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Jumat 29 Agustus 2025.
Anis Hidayah menyoroti bahwa hak hidup adalah hak asasi paling fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun (non-derogable rights). Menurutnya, aparat keamanan negara yang seharusnya melindungi warga sipil justru menjadi penyebab hilangnya nyawa seseorang.
BACA JUGA:Puan Minta Maaf DPR RI Belum Sempurna Jalankan Tugasnya, Janji akan Terus Berbenah
Pihak Komnas HAM akan turun langsung dan meminta institusi Polri agar mengkoordinasikan seluruh elemen untuk menghormati dana melindungi HAM dalam penanganan aksi demo.
"Kami akan turun ke lapangan untuk meminta sejumlah informasi pihak dan kami meminta Polri untuk koordinasikan seluruh elemennya untuk menghormati dan melindungi HAM dalam mengamanan masa aksi demo yang hari-hari ini," ujar Anis.
"Banyak yang turun ke jalan merespons situasi nasional, karena penyampaian pendapat merupakan bagian dari ham yang di jamin dalam konstitusional UU HAM maupun instrumen ham lainnya," sambungnya.
Komnas HAM menyatakan akan segera membentuk tim pemantauan dan penyelidikan khusus untuk mengusut insiden ini secara independen.
BACA JUGA:Tuntut Keadilan Kematian Affan, Seorang Demonstran Nekat Panjat Tiang dan Rusak CCTV di Gedung DPR
Pihaknya akan memanggil sejumlah pihak, termasuk petinggi Polri, untuk meminta keterangan dan memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya.
"Kami mengajak masyarakat tidak merasa takut atas peristiwa ini tetapi untuk terus bisa menyampaikan pendapatnya di muka umum dengan cara damai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
