Natalius Pigai Tegas Tanggapi Isu Pelemahan Peran Komnas HAM: Kita Tambah Pasal Penguatan
Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai memberi penjelasan terkait isu pelemahan peran Komnas HAM. Menurutnya KemenHAM memastikan rekomendasi Komnas HAM memiliki kekuatan hukum yang mengikat (final dan mengikat) bagi pihak-pihak terkait.-Hasyim Ashari/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara menanggapi tuduhan yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang diusulkannya berpotensi melemahkan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Klarifikasi ini muncul setelah Komnas HAM mencatat sedikitnya 21 pasal krusial dalam rancangan revisi tersebut yang dinilai bermasalah dari sisi norma dan kelembagaan, bahkan dikhawatirkan dapat 'menghapus' keberadaan Komnas HAM dari kelembagaan HAM nasional.
Menteri Pigai membantah keras tudingan pelemahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tujuan utama revisi UU HAM adalah untuk memperkuat perlindungan dan pemajuan HAM, serta memberikan kekuatan hukum yang lebih besar terhadap rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
BACA JUGA:Natalius Pigai Pastikan Pemantauan Hak Narapidana Ammar Zoni di Nusakambangan Tetap Terjaga
BACA JUGA:Revisi UU HAM Siap Disahkan, Pigai Masukkan Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Sebaliknya, Pigai mengklaim bahwa revisi yang diusulkan justru akan memasukkan tuntutan penguatan Komnas HAM.
"Jadi gini ya, saya mau kasih tahu. Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia sekarang berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999. Komnas HAM itu adalah yang lemah. Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas menerima pengaduan, melakukan pemantauan dan penyelidikan. Tiga ini saja, penyelidikan ya, ingat ya penyelidikan," ujar Pigai ditemui di Kementerian HAM, Rabu, 5 November 2025.
"Saya tambah Kementerian HAM, pemerintah menambah kewenangan penyelidikan, kewenangan penangkapan, kewenangan penuntutan, kewenangan amikus memberi pertimbangan di peradilan. Tambah penyelidikan, berarti akan ada penyelidik ad hoc dari kejaksanaan, akan ada. Itu memberi penguatan gak? Penguatan," sambungnya.
BACA JUGA:Natalius Pigai Soroti Kematian Mahasiswa Unud Timothy Anugerah: 'Wah Gak Adil Ini!'
BACA JUGA:Masuk Daftar 3 Menteri Kinerja Buruk Versi Celios, Natalius Pigai: Survei Itu Alat Kejahatan!
Fokus pada Pasal 109: Kewenangan Penanganan Pengaduan
Salah satu pasal yang menjadi titik panas perdebatan dan disinggung dalam klarifikasi adalah Pasal 109 dalam rancangan revisi.
Komnas HAM melalui ketuanya, Anis Hidayah menyoroti bahwa dalam rancangan revisi, Pasal 109 dinilai menghapus beberapa kewenangan mendasar Komnas HAM, yaitu:
1. Tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
2. Tidak dapat melakukan mediasi, pendidikan, dan penyuluhan HAM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: