Sepakat dengan Polisi, Komnas HAM Sebut Tewasnya Diplomat Arya Daru Tak Libatkan Orang Lain
Komnas HAM menyampaikan tanggapan soal tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan -Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil pemantauan awal terhadap kasus meninggalnya Diplomat Kemenlu, Arya Daru Pangayunan (ADP) yang ditemukan pada 8 Juli 2025.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan duka mendalam atas wafatnya ADP.
BACA JUGA:Komnas HAM Minta DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU KUHAP: Demi Kualitas dan Perlindungan HAM
BACA JUGA:PDIP Diminta Bangkit, Megawati Kirim Pesan Kuat untuk Konsolidasi Internal
Ia menyebut sosok Arya sebagai figur muda berdedikasi yang kepergiannya menjadi kehilangan besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga komunitas diplomatik Indonesia.
"Komnas HAM memandang penting agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law," katanya kepada awak media, Kamis, 31 Juli 2025.
Langkah Komnas HAM
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM telah melakukan serangkaian pemantauan berdasarkan mandat yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Langkah-langkah yang telah ditempuh di antaranya:
Meninjau lokasi kejadian sebanyak dua kali, yakni pada 11 dan 22 Juli 2025,
Meminta keterangan dari 12 saksi, termasuk keluarga, istri, dan rekan kerja almarhum.
Memeriksa hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, RSCM, serta asesmen psikologis dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
"Hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa meninggalnya ADP," ujarnya.
Soroti Soal Konten Sensitif
Komnas HAM juga menyoroti maraknya penyebaran foto dan video jenazah ADP, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan tanpa izin keluarga.
"Ini bukan hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tapi juga melanggar hak atas martabat manusia," tegasnya.
Mengacu pada General Comment No. 36 dari Komite HAM PBB, jenazah tetap harus diperlakukan secara hormat dan bermartabat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
