Komnas HAM Sebut Masalah Rempang Tak Perlu Polisi Karena Bukan Kriminal, Kapolri: Kami Tambahkan 400 Personel

Komnas HAM Sebut Masalah Rempang Tak Perlu Polisi Karena Bukan Kriminal, Kapolri: Kami Tambahkan 400 Personel

fakta-fakta yang terjadi di Rempang yang Belum Terungkap ke Publik-tangkapan layar twitter@SolidRempang-

JAKARTA, DISWAY. ID – Saurlin P Siagian selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian mengungkapkan bahwa penyelesaian masalah Pulau Rempang tidak seharusnya melibatkan pihak kepolsian.

Komnas HAM sebut masalah Rempang tak perlu Polisi karena bukan kriminal, meskipun Kapolri mengatakan beberapa waktu lalu akan tambahan angggota 400 personel.

Penambahan personel ini diungkapkan oleh Kapolri untuk mengamankan pembicaraan serta negosiasi dengan warga Rempang.

Sedangkan Saurlin menjelaskan bahwa dalam kasus lahan atau tanah Pulau Rempang bukanlah kasus kriminal dan tidak seharusnya melibatkan aparat.

BACA JUGA:Warga Bekasi Kembali Krisis Air Bersih Akibat Limbah, Perumda Tirta Patriot Stop Produksi

BACA JUGA:Museum Nasional Ditutup Sementara Pasca Kebakaran, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Banyak Barang Bersejarah Ikut Terbakar

“Ini adalah kasus perdata dan bukan kriminal sehingga masih dapat di bicarakan dengan pihak-pihak yang bersangkutan,” uangkap Saurlin.

Menurut Saurlin permasalahan Rempang sepertinya adanya kemacetan arah pelaksanaan komitmen negara yang diwakili oleh Presiden pada 10 kementeriannya.

“Persoalannya terdapat pada 10 kementerian dan harusnya Presiden dapat mengkomunikasian pada kementeriannya,” terang Saurlin.

Selain itu Saurlin juga mengesakan bahwa cara memandang masyarakat jangan dari sertifikat, karena hanya beberapa persen masyarakat Indonesia yang mempunyai sertifikat.

BACA JUGA:Museum Nasional Ditutup Sementara Pasca Kebakaran, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Banyak Barang Bersejarah Ikut Terbakar

BACA JUGA:Nama Erick Thohir dan Luhut Binsar Disebut Ada Dibalik Penggusuran Kampung Tua Rempang, Gigin Pradianto: Ada Jejak Bisnis Pribadi

Jika hanya melihat dari sertifikat, sama saja dengan zaman Belanda dengan Domain Paklaring di mana masyarakat tidak dapat membuktikan kepemilikan tanah dengan surat kepemilikan.

Saurlin juga menyinggung pernyataan Jokowi 2019 lalu yang mengatakan bahwa, kalau ada masyarakat di sebuah lokasi perizinan atau konsesi atau HGU maka itu harus diidentifikasi dan diakui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads