Menteri UMKM Maman Siapkan Solusi Untuk Akhiri Polemik Thrifting
Pemerintah berencana untuk menerapkan solusi berupa substitusi atau mengganti produk-produk pakaian yang dijual.-Disway/Bianca Chairunisa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polemik pelarangan penjualan pakaian bekas impor atau yang lebih dikenal dengan thrifting hingga kini masih kian memanas.
Terkini, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa dari pihak Pemerintah sendiri masih terus berupaya untuk menyediakan solusi untuk keberlangsungan bisnis para pedagang thrifting.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Dinkes DKI Gelar Operasi Katarak Gratis, Kuota Terbatas!
BACA JUGA:Koar-koar Swasembada Ternyata Masih Doyan Impor, Beras 364.300 Ton Khusus Industri Masuk Indonesia
Dalam hal ini, Menteri Maman mengungkapkan bahwa Pemerintah berencana untuk menerapkan solusi berupa substitusi atau mengganti produk-produk pakaian yang dijual.
“Secara aturan, impor baju bekas itu dilarang. Ada kepentingan kita untuk memastikan keberlanjutan pedagang-pedagang disana, nah kita akan mendorong substitusi produk,” jelas Maman kepada Disway dan awak media lainnya seusai menghadiri agenda Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2025 Kadin Indonesia, yang digelar di Royal Glass House, Park Hyatt, Jakarta Pusat, pada Senin (01/12).
Dalam hal ini, Maman juga menambahkan bahwa solusi substitusi produk ini sendiri juga mendapatkan sambutan baik dari para pedagang thrifting.
BACA JUGA:Kapal KRI Radjiman Wedyodiningrat Angkut Ribuan Paket Sembako ke Lokasi Banjir Sumatera
BACA JUGA:Breaking News: Timur Kapadze Pupus Latih Timnas Indonesia, Pilih Gabung Klub Uzbekistan
“Nah kemarin juga teman-teman disana juga prinsipnya setuju, substitusi produk. Cuman nanti tinggal mekanisme teknisnya aja yang akan kita bicarakan lebih lanjut,” ungkap Maman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sendiri diketahui telah memberikan penolakannya terhadap usulan pembayaran pajak oleh para pedagang untuk melegalkan praktik thrifting.
Dalam penuturannya, dirinya menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak ada kaitannya dengan persoalan thrifting.
“Thrifting kalau barang bekas kan dilarang kan. Sudah jelas itu ilegal,” tegas Menkeu Purbaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: