Pulau Rempang Disebut Bakal Dibuat Pusat Judi, Bos Artha Graha Tomy Winata Buka Suara
Tomy Winata/ilustrasi-Facebook-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Taba Iskandar menilai keliru pernyataan Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang menyatakan, bahwa proyek Eco City hanya melanjutkan kerja sama pengembangan Pulau Rempang melalui PT Makmur Elok Graha (MEG), perusahaan milik Tomy Winata (TW).
Menurutnya, proyek Eco City yang sekarang ini berbeda dengan proyek Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) tahun 2004.
"Saat itu, memang dilakukan kerja sama antara BP, pemkot dan PT MEG. DPRD Batam hanya memberi rekomendasi saja, dengan landasan peraturan daerah (perda) KWTE," kata Taba dikutip dari video yang beredar.
"Jadi semua kegiatan hiburan malam dipindahkan ke Rempang, tapi ke Rempang Laut yang pulaunya terpisah dari daratnya," sambungnya.
Taba menambahkan, terkait status lahan Pulau Rempang pada saat itu juga masih belum Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama BP Batam maupun Pemkot Batam.
"Saat itu, masih status quo, jadi masih tanah negara ada hutan lindung dan lainnya," ungkapnya.
Namun, kata Taba, karena ketiadaan infrastruktur di Rempang, Pemkot Batam memberikan lokasi sementara di Marina Batam selama 5 tahun untuk pengembangan KWTE.
"Tapi, Kapolri saat itu, Sutanto beranggapan bahwa kawasan wisata tersebut akan dibuat tempat judi. Maka batal Perda KWTE dan perjanjian kerja sama tersebut selesai, dan tidak ada lanjutan hingga sampai proyek Eco-City ini," paparnya.
Akhirnya ada wakil rakyat yang tahu persis dan terlibat kasus Rempang … Cc @mohmahfudmd @jokowi pic.twitter.com/qXyO7odRBz — Ivan Siregar (@ivansiregar18) September 12, 2023
Setelah itu, PT MEG masuk melalui pemerintah pusat, dan kembali mendapat hak mengelola Pulau Rempang, namun dengan jenis proyek yang berbeda.
Di mana, proyek Eco-City Rempang lebih mengutamakan investasi industri yang didukung oleh pariwisata.
"Perbedaan lainnya KWTE itu program lokal, sedangkan proyek Eco-City ini Program Strategis Nasional (PSN)," tutupnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Tomy Winata Angkat selaku Pemilik PT Makmur Elok Graha (MEG) yang juga pendiri Grup Artha Graha membantah pernyataan Taba.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: