Beroperasi Berbulan-bulan, Pengepul Judi Togel Hongkong Akhirnya Diciduk

membekuk seorang pria berinisial ZN (36), yang diduga sebagai pengepul judi togel Hongkong di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.--Candra Pratama
TANGERANG, DISWAY.ID – Tim Opsnal Unit I Kriminal Umum (Krimum) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial ZN (36), yang diduga sebagai pengepul judi togel Hongkong di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian yang telah berlangsung selama beberapa bulan.
"Pelaku berinisial ZN yang kita amankan ini berperan sebagai pengepul judi togel Hongkong. Tugasnya adalah mengumpulkan pasangan/taruhan (uang) dari para pemain," ujar Zain, Sabtu, 15 Maret 2025.
BACA JUGA:Seorang Polisi Pangkat Aipda Diduga Bekingi Judi Togel, Jaringan Judi di Langkat Dibongkar TNI AD
Setelah mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal Unit I Krimum yang dipimpin Kanit AKP Hendi Setiawan bergerak pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
ZN dibekuk di rumahnya yang berada di kawasan padat penduduk, tepatnya di Jalan Darmawangsa Raya No. 43, Perumnas IV, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
BACA JUGA:8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL
Saat ditangkap, ZN tidak dapat mengelak karena polisi menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam praktik perjudian.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan pelaku dalam perjudian togel," kata Zain.
BACA JUGA:Omar Marmoush ke Manchester City, Perjudian Pep Guardiola Senilai Rp 1,3 Triliun
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi, akun perjudian online di situs JayaTogel.com, serta transaksi perbankan terkait praktik judi tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp225 ribu yang diduga hasil dari transaksi perjudian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Soal Judi Online, Budi Arie Minta Semua Pihak Berhenti Framing
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: