Tersandung Kasus Pencurian, Pria di Cinere Tetap Nikah di Dalam Mapolsek

Senin 28-09-2026,21:33 WIB
Reporter: Muhammad Lutfi |
Tersandung Kasus Pencurian, Pria di Cinere Tetap Nikah di Dalam Mapolsek

Suasana usai prosesi akad nikah tahanan kasus pencurian berinisial Y (tengah) dengan kekasihnya NA di Aula Polsek Cinere, Polres Metro Depok, sabtu (26/9) malam.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Momen kemanusiaan terjadi di Polsek Cinere. Seorang tahanan berinisial Y difasilitasi melangsungkan akad nikah dengan kekasihnya NA di Aula Mapolsek Cinere, Sabtu (26/9/2026) malam.

Y merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 476 di sebuah ruko dengan kerugian Rp 5 juta. Sehari-hari ia bekerja sebagai pengamen.

BACA JUGA:Kantor Baru OSL Indonesia Jadi Ruang Kolaborasi dan Masukan Pengguna Aset Digital

Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh mengatakan, Y sendiri yang menyampaikan keinginan menikah kepada penyidik. Keluarga kemudian mengajukan permohonan melalui KUA Limo, sesuai domisili Y.

"Motif dia mencuri itu buat persiapan modal nikah," ujar Chairul, Senin (28/9).

Atas dasar kemanusiaan dan setelah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok, Polsek memfasilitasi pernikahan tersebut di aula.

BACA JUGA:Prabowo Usul BPIH Haji 2027 Sebesar 52:48, Jemaah Tak Terlalu Terbebani

"Karena ini bicaranya kemanusiaan. Kedua belah pihak sepakat menikah di Polsek," jelasnya.

Akad digelar pukul 18.30 WIB di Aula Mapolsek Cinere, Jl. Raya Cinere No. 136, Depok. Turut hadir Wakapolsek AKP Rumain, Kanit Samapta IPTU Novik, Penghulu KUA Limo Ustaz Muhammad Abdurahman, kedua mempelai, anggota Polsek, dan keluarga.

Wakapolsek berpesan agar Y membuka lembaran baru setelah tahanan karena kini telah menjadi imam bagi istrinya. Akad berlangsung khidmat dengan mahar seperangkat alat salat.

Usai akad, Y diberi waktu sekitar satu jam untuk sungkem dan berbincang dengan keluarga sebelum kembali ke sel.

BACA JUGA:IHSG Kembali Masuk Zona Merah, Anjlok 87 Poin dalam Sehari

"Durasinya satu jam lebih, habis Maghrib sampai setengah 8 lewat," kata Chairul.

Chairul menegaskan proses hukum tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait