bannerdiswayaward

Haru, Polresta Soetta Lakukan Restorative Justice Kasus Kakek Curi Ponsel untuk Beli Beras: Diganti Sembako

Haru, Polresta Soetta Lakukan Restorative Justice Kasus Kakek Curi Ponsel untuk Beli Beras: Diganti Sembako

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membebaskan seorang kakek bernama Poniman, yang sempat ditangkap karena kedapatan mencuri handphone untuk membeli beras-Istimewa-

TANGERANG, DISWAY.ID --  Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membebaskan seorang kakek bernama Poniman, yang sempat ditangkap karena kedapatan mencuri handphone untuk membeli beras. 

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta pun memberikan bantuan berupa bahan sembako dan uang tunai kepada Poniman.

BACA JUGA:Pramono Ogah Jadi Gubernur Konten: Saya Lebih Senang Kerja Real

BACA JUGA:EXTENDED! Spasojevic Perpanjang Kontrak di Bhayangkara FC: Siap Jadi Mesin Gol The Guardians

Pria berusia 68 tahun itu dibebaskan setelah melalui proses kesepakatan damai dengan korban atau restorative justice

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, bantuan tersebut diberikan dengan pertimbangan kemanusian setelah melihat latarbelakang ekonomi Poniman. 

"Kami memberikan bantuan ini setelah kasus ini dipastikan dihentikan setelah melalui proses restorative justice. Kegiatan sosial ini juga bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke 79," kata Yandri, Senin, 23 Juni 2025.

BACA JUGA:Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Penipuan Wisata Religi, Kerugian Capai Rp2 Miliar

BACA JUGA:Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Bantuan itu, kata Yandri, berupa bahan sembako. Seperti beras, mie instan, minyak goreng, gula dan uang tunai yang merupakan hasil sumbangan anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta.  

"Kami memberikan bantuan sedikit kepada pak Poniman, karena terhimpit kebutuhan ekonomi ditambah istrinya sedang sakit," kata Yandri. 

Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice 

Yandri mengatakan, penyidik telah menghentikan proses penyidikan kasus pencurian handphone dengan tersangka sekaligus membebaskan kakek berusia 68 tahun itu. 

"Perkaranya sudah kami hentikan karena sudah ada perdamaian atau Restorative Justice dengan pihak korban," kata Yandri. 

Selain itu, masih kata Yandri, bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads