Prabowo Teken Perpres 82/2026, Operasional Koperasi Desa Merah Putih Segera Dikebut

Minggu 27-09-2026,22:44 WIB
Reporter: M. Ichsan |
Prabowo Teken Perpres 82/2026, Operasional Koperasi Desa Merah Putih Segera Dikebut

KDKMP diproyeksikan menjadi ujung tombak dalam memperkuat rantai pasok dan memangkas jalur distribusi barang bersubsidi langsung ke masyarakat desa.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah mengambil langkah agresif untuk mengakselerasi pemerataan ekonomi desa melalui percepatan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 

Kepastian ini didapat usai Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP.

BACA JUGA:5 Anime Tayang di Netflix Oktober 2026 Lengkap Sinopsis, Wajib Masuk Watchlist!

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan, beleid tersebut menjadi landasan hukum krusial bagi pemerintah dalam menyiapkan hingga mengoperasikan KDKMP secara tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dudung usai memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Distribusi Barang Bersubsidi di Kantor KSP, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Rapat ini turut dihadiri Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Sousa Mota, serta Direktur Utama Perum Bulog Rizal Ramdhani.

BACA JUGA:Iran Tak Lagi Percaya Untuk Berunding dengan Amerika, Masoud Pezeshkian: Ada Kesepakatan yang Belum Dipenuhi

Menkop Ferry Juliantono menjabarkan, KDKMP diproyeksikan menjadi ujung tombak dalam memperkuat rantai pasok dan memangkas jalur distribusi barang bersubsidi langsung ke masyarakat desa.

“Penguatan sinergi lintas sektor ini adalah langkah esensial. Distribusi melalui KDKMP akan memegang teguh prinsip 4T: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat waktu. Koperasi Indonesia harus tampil maju, mandiri, dan berkeadilan dalam melayani kebutuhan primer rakyat,” tegas Ferry.

Adapun sejumlah komoditas strategis yang dipastikan ketersediaan dan keberlanjutan pasokannya di setiap gerai KDKMP meliputi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG tabung 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta berbagai kebutuhan pokok lainnya.

BACA JUGA:Lirik Lagu Aku Baik Saja - Rossa Lengkap Maknanya yang Viral di TikTok, Ramai Jadi Sound Patah Hati

Selain merampungkan regulasi dan jaminan pasokan, KSP juga mengonfirmasi kesiapan infrastruktur Sumber Daya Manusia (SDM).

Dudung menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Manajer KDKMP telah resmi diterbitkan, diiringi dengan penyelesaian sistem penggajian dari Kementerian Keuangan.

Terkait status kepegawaian, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Joao Angelo De Sousa Mota, memberikan penegasan bahwa para Manajer KDKMP bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: