Prabowo Teken Perpres 82/2026, Operasional Koperasi Desa Merah Putih Segera Dikebut

Minggu 27-09-2026,22:44 WIB
Reporter: M. Ichsan |
Prabowo Teken Perpres 82/2026, Operasional Koperasi Desa Merah Putih Segera Dikebut

KDKMP diproyeksikan menjadi ujung tombak dalam memperkuat rantai pasok dan memangkas jalur distribusi barang bersubsidi langsung ke masyarakat desa.-Istimewa-

“Mereka dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun sebagai masa penguatan awal. Setelah masa kontrak selesai, kami akan melakukan evaluasi kebutuhan BUMN. Apabila dinilai baik dan masih dibutuhkan, masa kerja manajer tersebut dapat dilanjutkan atau mendapat penugasan strategis lain,” jelas Joao.

BACA JUGA:Jadwal Semifinal Badminton Asian Games 2026, Asa Genggam Medali Emas

Sebagai informasi tambahan, skema kepegawaian serupa juga tengah diterapkan bagi calon manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang pengoperasiannya dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Ke depannya, pascaterbitnya Perpres 82/2026, pemerintah akan segera memfinalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antarlembaga.

Dokumen teknis ini akan membereskan sejumlah hambatan operasional, mulai dari legalitas KDKMP sebagai titik penyalur resmi, ketersediaan modal kerja, infrastruktur pergudangan dan logistik, hingga sistem transaksi dan pengawasan berlapis guna mencegah kebocoran subsidi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: