Akhirnya, Tanah Ulayat di Sumatra Barat Bisa Bersertipikat

Akhirnya, Tanah Ulayat di Sumatra Barat Bisa Bersertipikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Ranah Minang, pada Selasa 10 Oktober 2023.-Istimewa/Disway.id-

TANAH DATAR, DISWAY.ID- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengunjungi Ranah Minang, pada Selasa 10 Oktober 2023.

Kunjungannya kali ini untuk menuntaskan janji kepada para ninik mamak yang tergabung dalam Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menyerahkan sertipikat bagi masyarakat adat di Sumatra Barat.

Sebagai pilot project Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar.

BACA JUGA:Staf Ahli Menteri ATR BPN Yulia Jaya : Pengaduan Bukan Lagi Tugas Tapi Kewajiban

"Peristiwa ini adalah peristiwa yang istimewa karena pertama kali negara memberikan sertipikat HPL kepada tanah ulayat masyarakat hukum adat," kata Menteri ATR/Kepala BPN dalam sambutannya.

Sertipikat yang diserahkan berupa tiga Sertipikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungayang yang di dalamnya terdiri dari empat suku, yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk lahan pertanian seluas 107.714 m2.

Ia kemudian menjelaskan, penyerahan Sertipikat HPL ini bertujuan untuk melindungi eksistensi dan menjaga kepemilikan tanah masyarakat hukum adat.

BACA JUGA:Kementerian ATR BPN dan DPR Kolaborasi Sukseskan Program PTSL di Provinsi Jambi

"Negara melindungi dan memberikan jaminan hak atas tanah masyarakat hukum adat dan melindungi kelestarian tanah ulayat, sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, Sertipikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat.

Hal ini bisa terwujud dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin masyarakat adat pemilik sertipikat.

"Masyarakat bisa menerima manfaat ekonomi apabila di atasnya ada HGU/HGB, nanti setelah hak berjangkanya habis, tanah itu kembali ke masyarakat adat,” tutur Hadi Tjahjanto.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, dengan diserahkannya sertipikat di Nagari Sungayang ini, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatra Barat, sehingga tanah yang ada di Provinsi Sumatra Barat bisa terdaftar seluruhnya.

Hadir pada kegiatan ini, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rezka Oktoberia; Wakil Gubernur Sumatra Barat, Audy Joinaldy; Bupati Tanah Datar, Eka Putra; Rektor Universitas Andalas, Yuliandri; Ketua LKAAM, Fauzi Bahar; dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatra Barat. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana; Inspektur Jenderal, R.B. Agus Widjajanto; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; beserta Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads