Pakar Hukum: Gaji Hakim Naik Tak Cukup, Hindarkan Praktik Suap, Perlu Hukuman Berat Jika Melanggar!
Presiden Prabowo menekankan bahwa kesejahteraan hakim adalah faktor penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah akan menaikan Gaji hakim hingga 280 persen. Hal itu dilakukan agar hakim tidak mudah disogok oleh pihak-pihak yang ingin perkaranya dimuluskan.
Pakar Hukum Pidana Abdul Hadjar mengatakan, bahwa jika keputusan pemerintah menaikan gaji hakim itu merupakan hal yang ideal.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Sambut Presiden Ramaphosa: Persahabatan Dunia Selatan yang Semakin Erat
BACA JUGA:Kado Hari Santri, Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren di Bawah Kemenag
"Itu langkah ideal untukk mensejaterahkan hakim," katanya saat dikonfirmasi, Rabu 22 Oktober 2025.
Kendati begitu ia tetap pesimis dengan adanya kenaikan adanya gaji hakim. Menurutnya, kenaikan gaji hakim tidak menutup kemungkinan pratek suap atau sogok dalam ruang lingkup hakim.
Ia menegaskan bahwa harus ada hukuman yang benar-benar berat jika ingin menghilangkan praktek suap menyuap dalam perkara.
"Tapi supaya tidak bisa disogok harus dengan tetapi penghukuman yang berat dengan hukuman seumur hidup atau dibuang ke pulau buruh," tegasnya.
BACA JUGA:Kian Kreatif, Mixer Roti Kini Jadi Tren Baru di Dapur Rumah Tangga
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dengan tujuan agar tidak mudah disogok oleh pihak-pihak yang berperkara.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kesejahteraan hakim adalah faktor penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
"Kita naikkan 280 persen dan ini akan kita terus memantau. Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat supaya dia tidak bisa disogok," ujarnya.
BACA JUGA:Nusron Wahid Datangi KPK, Ingin Tutup Celah Pungli di Sektor Pertanahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: