bannerdiswayaward

Menag Nasaruddin Umar Sebut Tunjangan Guru Non PNS Naik Rp2 Juta

Menag Nasaruddin Umar Sebut Tunjangan Guru Non PNS Naik Rp2 Juta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan bahwa program-program Kemenag harus berdampak nyata bagi masyarakat.-kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membawa kabar gembira bagi para tenaga pendidik.

Tunjangan profesi bagi guru non-PNS diumumkan naik sebesar Rp500.000, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

BACA JUGA:Prabowo Dengar Aspirasi 17+8 Tuntutan Rakyat, Wiranto: Tak Semua Bisa Dipenuhi Sekaligus

BACA JUGA:RAPBD DKI 2026 Capai Rp95,35 Triliun, Naik 3,80 Persen!

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat guru.

"Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi (pendidikan profesi) guru yang selama ini susah. Dan kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kamis 4 September 2025.

Menag juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik.

BACA JUGA:BNI Perkuat Komitmen Hijau dan Inklusif di Hari Pelanggan Nasional

BACA JUGA:Resmi Tersangka! Nadiem Makarim Ditahan Kejagung terkait Kasus Chromebook 

“Nah jadi inilah prioritas saya. Itu sedikit sekali, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Nah ini kemarin kita tambahkan sertifikasi (pendidikan profesi) guru itu 700 persen,” tuturnya.

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa profesi guru memegang peranan yang sangat krusial sebagai pelayan umat dan bangsa. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan mereka menjadi salah satu prioritas utama kementerian yang dipimpinnya.

​"Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Profesi sebagai ASN, termasuk guru, adalah bentuk pengabdian tertinggi kepada masyarakat dan negara," tambahnya.

BACA JUGA:Soal Penerapan Darurat Militer di Indonesia, Dudung Abdurrachman: Belum, Masih Terlalu Jauh

​Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan yang dihitung sejak Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif secara langsung terhadap kondisi finansial para guru non-PNS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads