MA Sunat Vonis Setya Novanto, Pakar Hukum: Keputusan Wajib Dicurigai, Pertimbangannya Tak Jelas!

MA Sunat Vonis Setya Novanto, Pakar Hukum: Keputusan Wajib Dicurigai, Pertimbangannya Tak Jelas!

Pengamat hukum pidana dari Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespon soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Setya Novanto menjadi 12,5 tahun-Istimewa-

"Vonis ini justru mencoreng dunia peradilan khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi, sikap seperti inilah yang bisa memberi "angin" para koruptor yang tidak mustahil akan berpikir bahwa dunia peradilan itu bisa diatur," tegas dia.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut bahwa pengurangan vonis terhadap kliennya itu tak cukup.

BACA JUGA:Perkuat Tata Kelola Air Nasional, Water Indonesia 2025 Dorong Akselerasi Kolaborasi Multisektor dan Tingkatkan Sinergi Industri dengan Pemerintah

BACA JUGA:Prabowo-MBS Sepakat Investasi USD 27 Miliar, Serukan Gencatan Senjata Israel-Palestina

Menurutnya, seharusnya itu kliennya dibebaskan.

“Menurut hemat saya itu tidak cukup, seharusnya bebas," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir kliennya tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan proyek yang merugikan negara sejumlah Rp2,3 triliun tersebut.

Maqdir menjelaskan Setnov juga bukan Komisi II DPR RI sehingga tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP.

"Dia didakwa dengan Pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk dia adalah suap," kata Maqdir.

BACA JUGA:BSU Cair Tapi Rekening Salah? Begini Cara Ubah Nomor Rekening di BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Bumi Akan Mengalami 3 Hari Lebih Pendek pada Juli-Agustus, Ilmuwan: Ini Langka!

"Dia dianggap terbukti menerima uang, tapi karena tidak ada jabatan terkait pengadaan, maka seharusnya dia terima uang sebagai gratifikasi atau suap," lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Dengan demikian, hukuman Setya Novanto berkurang menjadi 12 tahun 6 bulan. Padahal, sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian putusan PK nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dilihat di situs resmi MA, Rabu, 2 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads