Pakar: Sengketa Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Ditarik ke Ranah Pidana

Pakar: Sengketa Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Ditarik ke Ranah Pidana

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sengketa antara platform perdagangan kripto Indodax dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana, tidak hanya per-istockphoto-

BACA JUGA:Polisi Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Sudah di-SP3 dalam Kasus Ijazah Jokowi, Cashback Sowan ke Solo?

Fickar menekankan penyelesaian sengketa semacam ini harus ditempatkan tidak semata sebagai persoalan bisnis dan investasi. Menurut dia, pendekatan pidana penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan perlindungan konsumen.

“Harus ada penindakan hukum agar pelaku usaha tidak merasa kebal dan kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, ,Perwakilan Developer BTOX Randi Setiadi berharap OJK dapat bekerja dengan maksimal dan jernih dalam menentukan keputusan dalam sengketa ini.

"Kami berharap penantian ini dapat menghasilkan keadilan sesuai aturan yang berlaku," kata Randi.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari OJK tampaknya terhambat oleh keheningan pihak terkait, karena Humas dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi tidak merespon permintaan konfirmasi terkait permasalahan ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads