Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Ini Dia Pihak yang Berhak Melaporkan

Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Dipidana, Ini Dia Pihak yang Berhak Melaporkan

Ilustrasi. Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 tidak hanya mengatur perzinaan yang melibatkan pihak yang telah menikah, tetapi juga memperluas perlindungan hukum bagi anak-anak-Freepik.com-

BACA JUGA:Retreat Kabinet Prabowo Bahas Program Prioritas

Sementara itu, Pasal 412 mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau 'kumpul kebo' dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda.

Pengaduan untuk kedua pasal ini hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, atau oleh orang tua dan anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat anak tersebut telah berusia minimal 16 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads