Praktisi Kritisi Pasal yang Kerap Seret Pebisnis Terjebak dalam Korupsi
Praktisi Hukum mengkritisi penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor yang menyeret sejumlah tokoh atau pejabat ke pidana korupsi-Disway.id/Fajar Ilman-
Ia menyebut, pasal ini dulu diniatkan agar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menjangkau perkembangan modus korupsi yang semakin canggih.
BACA JUGA:Kemlu Tegaskan Personel Indonesia di ISF Gaza Bukan untuk Operasi Tempur
"Di satu sisi, sehingga dibuatlah pasal ini agak abstrak dan longgar," jelasnya.
Di sisi lain, pasal ini juga rentan digunakan secara serampangan. Menurutnya, jika penegak hukumnya itu tidak menguasai secara benar pasal ini dan tidak menerapkan secara benar.
Ia menilai adanya potensi penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan Pasal 2 untuk perkara yang sebenarnya tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Dan bahkan potensi penyalahgunaan wewenang itu bisa terjadi nih, penyalahgunaan kekuasaan menggunakan Pasal 2, padahal sebenarnya itu tidak tepat disebut sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Mengacu itu, Febri menegaskan harus adanya batas antara ranah hukum bisnis dan hukum pidana korupsi.
BACA JUGA:Dosen Udayana: Kasus Marcella Santoso Bukti Aktor Sipil Bisa Ganggu Stabilitas Nasional
Menurutnya, pelanggaran kontrak, SOP internal atau etika pengadaan kadang diartikan sebagai indikasi melawan hukum dlaam perkara korupsi.
"Bahkan ada perkara melawan hukumnya itu ditafsirkan melanggar kontrak. Kalau melanggar kontrak kan bukan urusan melawan hukum dalam ranah pidana," jelasnya.
Ia menambahkan, jika pelanggaran terkait persoalan bisnis seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dan regulasi tersendiri, bukan ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
"Kalau ini persoalannya adalah persoalan bisnis, selesaikan secara bisnis, bukan tarik ke tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia menyampaikan, penyalahgunaan pasal yang bersifat abstrak justru berpotensi melenceng dari esensi utama. Yakni mengadili pelaku korupsi dan menyelamatkan uang negara.
"Penggunaan pasal secara serampangan, secara karet, itu justru bisa mengkriminalisasi," ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa jangan berpikir ketika perusahaan untung dalam sebuah transaksi bisnis, maka itu keuntungan sifatnya pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: