Tok! 2 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, 1 Dihukum 4 Tahun

Tok! 2 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, 1 Dihukum 4 Tahun

Tiga terdakwa prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025-Dok. TNI AL-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Tiga terdakwa prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Hakim menjatuhkan vonis untuk Dua prajurit, yakni Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

BACA JUGA:Terlalu! Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya

BACA JUGA:Tok! 2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Dituntut 4 Tahun Penjara!

Satu prajurit lainnya bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari militer.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa. 

Adapun Sertu Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.

Vonis hakim ini tersebut sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. 

BACA JUGA:1 Saksi Persidangan Penembakan Bos Rental Mobil Kembali Absen

BACA JUGA:Terkuak, Ajat Sudah Berniat Gelapkan Mobil Bos Rental Tangerang hingga Berpindah ke Pajurit TNI AL

Untuk diketahui, KLK Bambang diketahui membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Usut punyausut, mobil itu merupakan mobil rental yang digelapkan oleh penyewa bernama Ajat Supriatna kemudian ditadahkan ke orang lain.

Saat transaksi itu berhasil, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Pemilik mobil, Ilyas Abdurrahman curiga karena unitnya dibawa ke daerah Pandeglang.

Akhirnya, pada 2 Januari 2025 bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu Saketi, Pandeglang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads