3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dipecat Dari Dinas Militer

3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dipecat Dari Dinas Militer

3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Dipecat Dari Dinas Militer-Disway/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dalam lanjutan sidang penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48 tahun) di Rest Area KM 45 Tol Tanggerang-Merak, Tiga terdakwa dipecat.

Ketiga terdakwa tersebut merupakan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernamaKepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

BACA JUGA:Tok! 2 Prajurit TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, 1 Dihukum 4 Tahun

BACA JUGA:Terlalu! Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Nama Baiknya

Hal tersebut disampaikan oleh, Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman ketika membacakan putusan sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.

"Diberhentikan dari dinas militer," kata Arif di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.

Selain itu, Bambang Apri dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan bukti secara sah serta meyakini melakukan penadahan mobil hingga tindak pidana pembunuh.

BACA JUGA:Tok! 2 Terdakwa Penembakan Bos Rental Dituntut Penjara Seumur Hidup, 1 Dituntut 4 Tahun Penjara!

BACA JUGA:Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Sebut Dimasukan kedalam Grup WhatsApp Untuk Koordinasi

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur," ujar dia.

Sedangkan, terdakwa lainnya yakni Rafsin Hermawan hanya dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Menurut Hakim, Rafsin terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan penadahan mobil milik bos rental mobil.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," papar dia.

BACA JUGA:Permohonan Maaf Prajurit TNI AL Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Ditolak Kedua Kalinya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads