Eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin Jadi Saksi di Sidang Pungli Rutan KPK
Eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin jadi saksi di sidang pungli Rutan KPK yang digelar pada Senin 14 Oktober 2024.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin jadi saksi di sidang pungli Rutan KPK yang digelar pada Senin 14 Oktober 2024.
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan pungutan liar di Rutan KPK yang kembali digelar di PN Tipikor Jakarta ini, menghadirkan Azis yang merupakan terpidana korupsi kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Ia hadir mengenakan batik lengan panjang dengan corak warna terang, tengah duduk di bangku pengunjung.
BACA JUGA:Sosok Dede Wahyudi, Satpol PP DKI Jakarta yang Jago Bahasa Inggris Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Bayi Kena Kanker Ovarium Stadium 3, Kenali, Penyebab, Gejala dan Cara Penanganan pada Anak
Saat ditanya mengenai kabarnya, Azis tersenyum dan mengatakan dalam keadaan baik.
Dalam kasus DAK APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 3,6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.
Azis Syamsuddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang pada Senin, 7 Maret 2022
BACA JUGA:Komitmen Cagub NTT Simon Kamlasi Perhatikan Ketersediaan Air dan Bebaskan Kekeringan
BACA JUGA:KAI Selamatkan Aset Negara 731 Miliar Lewat Penertiban Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Perusahaan
Namun pada 17 Agustus 2023, Azis mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak 18 Agustus 2023, namun masih menjalani wajib lapor.
Diketahui, KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungli kepada para tahanan, total mencapai Rp 6,3 miliar.
Para terdakwa yakni tiga eks Karutan Achmad Fauzi, Deden Rochendi; dan Ristanta. Lalu eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.
BACA JUGA:Faldo-Fadhlin Temukan Masalah Lampu Jalan Hingga Sampah saat Blusukan ke Warga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: