Eks Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Selesai Diperiksa Terkait Pungli di Rutan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan kehadiran Muhammad Aziz Syamsuddin dalam pemeriksaan KPK.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Eks Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsudin.
Pemweiksaan tersebut dalam kaitannya dengan kasus pungutan liar (Pungli) atau pemerasan di lingkungan rumah tahanan (Rutan) cabang KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa Muhammad Aziz Syamsudin hadir dan dikonfirmasi terkait adanya tahanan rutan cabang KPK yang menjadi koordinator dalam mengumpulkan uang para tahanan.
BACA JUGA:KPK Kembali Sita 2 Mobil dan 1 Motor Milik SYL yang Disembunyikan di Kota Makassar
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dugaan adanya salah satu tahanan yang ditunjuk sebagai koodinator pengumpulan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di lingkungan Rutan Cabang KPK," jelas Ali Fikri kepada wartawan pada Rabu, 22 Mei 2024.
Ali juga menjelaskan, Tim Penyidik menggali informasi terkait dugaan penerimaan fasilitas selama di rutan cabang KPK.
"Didalami juga kaitan dugaan penerimaan fasilitas selama ditahan di Rutan Cabang KPK karena telah memberikan sejumlah uang untuk Tersangka AF (Ahmad Fauzi) dan kawan-kawan," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pecat 66 orang pegawai yang lakukan pungli atau pungutan liar di rutan.
BACA JUGA:Mantan Istri Antonius Kosasih Diperiksa KPk Soal Korupsi di PT Taspen
"Telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kerja kepada 66 pegawainya yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK pada Selasa 23 April 2024, lalu," ujarnya Ali pada Rabu, 24 April 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 66 pegawai KPK terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.
Ali juga mengatakan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas, serta menerapkan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
“KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya,” jelas Ali.
Atas keputusan pemberhentian KPK ini juga telah mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai yang dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: