Peran Kepala Rutan KPK Dalam Pungli 4 Milliar Rupiah, Dewas Angkat Bicara

Peran Kepala Rutan KPK Dalam Pungli 4 Milliar Rupiah, Dewas Angkat Bicara

Daftar Instansi/Lembaga Terkorup di Indonesia higga Juli 2023-KPK/disway.id-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran kepala rutan KPK dalam pungli 4 miliar rupiah yang ditemukan bebepa waktu lalu.

Pungli rutan KPK mencapai 4 miliar rupiah ini disampaikan oleh dewan pengawas KPK, di mana itu baru angka temuan sementara.

Dengan adanya penamuan ini, pihak Dewas KPK saat ini tengan mendalami peran kepala rutan KPK dalam pungli 4 miliar rupiah.

BACA JUGA:Terbuka Minus

BACA JUGA:Pengakuan Adik Mantan Kekasih Mario Dandy Atas Penganiayaan David Ozora

"Karutan nanti kita kan sedang pelajari. Karutan yang mana nih, waktu yang mana sampai mana," selaku Asep Guntur selaku Direktur Penyidikan KPK.

Asep menjelaskan jika pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli di Rutan KPK tersebut. 

Adapun penemuan pungli 4 miliar rupiah yang merupakan tindak pidana korupsi terjadi ini pada rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.

BACA JUGA:Nasib Mario Dandy Jika Tak Mampu Bayar Restitusi David Ozora Diungkap LPSK

BACA JUGA: Chery Gelar Acara Akhir Pekan di Jakarta, 'With Chery With Love' Dipersembahkan untuk Konsumen

"Kita juga tidak ingin menjustifikasi seseorang tanpa ada bukti-bukti. Jadi kejadian ini yang harus bertanggung jawab adalah pada periode mana, siapa yang harus bertanggung jawab," jelas Asep.

Sedangkan Albertina Ho salah satu dewas KPK menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di rutan KPK yang mencapai Rp 4 miliar.

"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang," jelas Albertina Ho.

BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 Mendadak Kehilangan Tenaga, NHTSA: Masalah Sistim Pengisian Daya Pada Produksi 2022

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads