Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Pungli Rutan Meski Terperiksa Absen Karena Alasan Sakit

Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Pungli Rutan Meski Terperiksa Absen Karena Alasan Sakit

Konferensi pers Dewas KPK terkait pelanggaran etik pegaaao Rutan KPK, Rabu 27 Maret 2024-Dok. YouTube KPK-

JAKARTA, DISWAY. ID - Putusan etik terkait pungutan pembohong yang terjadi di rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dibaca Dewan Pengawas (Dewas) KPK meski terperiksa tidak hadir dengan alasan sakit. 

Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku telah menerima surat keterangan sakit dari klinik Pratama Polda Metro Jaya untuk ketiga terpesiksa, yaitu mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan cabang KPK Ristanta, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan cabang KPK, Sopian Hadi, dan Kepala Rutan cabang KPK, Achmad Fauzi. 

BACA JUGA: Korupsi Politik Dibalik Gurita Bisnis Bahlil Dikuliti Jatam, Laporan Telah Sampai ke KPK

BACA JUGA: 76 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Pungli di Rutan

"Yang dinyatakan dinyatakan sakit. Ada surat keterangannya di sini untuk orang ketiga, Ristanta, Sopian Hadi, dan Ahmad Fauzi," ujar Tumpak di Gedung KPK lama pada Rabu, 27 Maret 2024. 

Berdasarkan Pasal 11 Ayat 5 Peraturan Dewa tentang Tata Cara Persidangan, dalam hal terperiksa tidak hadir karena alasan yang sah, majelis dapat menentukan hari lain dan atau menetapkan hal-hal lain terkait pelaksanaan sidang etik. 

"Dalam hal ini manjelis melanjutkan konferensi dengan ketentuan Pasal 11 ayat 5 itu. Maka diakhiri kesimpulan, mengingat kita tidak perlu memeriksa yang bersangkutan lagi. Kalau sudah kami putus yasudah. ​​Majelis berpendapat jalan terus tanpa kehadiran tersangka," ujarnya dalam konferensi pers. 

BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Saksi Terkait Kasus Pungli di Rutan, Salah Satunya Mantan Penyidik ​​KPK

BACA JUGA: Loyalis Ganjar Terkejut KPK dan Kemendag Larang Keras Penyaluran Bansos Sebelum Pilkada 2024: Lucunya Negeriku

Terlebih lagi tidak diketahui kapan terperiksa sembuh, karena dalam surat keterangan sakit tersebut tidak terlampir berapa lama waktu yang diperlukan untuk rehat. 

Tumpak menjelaskan, para terperiksa akan dijatuhi hukuman berat berupa permintaan maaf secara terbuka. 

KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan cabang KPK. Kepala Rutan KPK periode 2022 hingga saat ini, yaitu Achmad Fauzi (AF) berstatus terperiksa dalam kasus pungli.  

Nama-nama lain yang ikut dalam proses hukum di antaranya adalah Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang KPK periode 2018 - 2022 Hengki (HK), PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengakanan dan Plt kepala cabang Rutan KPK periode 2018 Deden Rochendi (DR).  

BACA JUGA: Kejagung Ungkap Penanganan LPEI Bukan Satu Perkara, KPK Bisa Koordinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: