KPK Panggil 2 Pegawai Internal, Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Panggil 2 Pegawai Internal, Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Panggil 2 Saksi Pungli di Rutan, Keduanya dari Pihak Internal-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi, mengusut kasus Pungutan Liar (pungli) di Rumah Tahanan (rutan) KPK

"Hari ini Senin (8/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," jelas Tessa dalam pernyataan resminya pada Senin, 8 Juli 2024. 

Tessa mengungkapkan bahwa ada dua orang yang dipanggil menjadi saksi, yaitu Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Zuzaida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK, Tri Agus Saputra. 

BACA JUGA:Profil Selebgram Sri Antika yang Diduga Bacaleg DPRD Kota Tangerang Tertangkap Lantaran Narkoba

BACA JUGA:Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Hakim Minta Ini ke Penyidik

Sebagaimana diketahui, dari 78 orang Pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. 

Terdapat 76 orang PNS KPK yang menjadi terduga pelanggaran disiplin PNS, kemudian satu orang pegawai KPK berstatus sebagai PNYD dari unsur kepolisian.  

Serta satu orang pegawai KPK yang berstatus PNS KPK, namun karena tempus perbuatannya dilakukan sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS KPK, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS. 

"Pemeriksaan pelanggaran disiplin ini sebagai bentuk komitmen lembaga untuk menjaga marwah KPK," kata Ali pada 22 maret 2024.

Sebelumnya pada Jumat, 15 Maret 2024 KPK telah menetapkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli terhadap para tahanan rutan KPK, salah satunya Kepala rutan KPK 2022 – sekarang Achamd Fauzi. 

BACA JUGA:Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Terpidana Kasus Vina Cirebon Punya Peluang Ajukan PK, Bisa Bebas?

BACA JUGA:Pemecatan Dekan FK Unair Terindikasi Menyalahgunakan Kewenang, CALS: Tidak Berdasar Hukum

Para tersangka ditunut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: