Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur, Hakim Minta Ini ke Penyidik
Tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas dalil permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 2 Juli 2024.-JPNN-
BANDUNG, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam mengabulkan permohonan peradilannya, Hakim mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Oleh karena itu, surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
BACA JUGA:Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Usai Praperadilan: Kami Patuh Hukum!
BACA JUGA:Pegi Bebas Demi Hukum Usai Penetapan Tersangka Batal, Apa Langkah Polda Jabar Selanjutnya?
"Menetapkan surat penetapan tersangka nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," ujar Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Atas dasar itu, ia meminta ke penyidik yakni untuk tidak melanjutkan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman.
Selain itu, hakim juga meminta kepada penyidik untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat seperti sedia kala.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: