Masinis Jadi Tersangka di Kecelakaan Argo Bromo Anggrek dengan KRL
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka dalam perkara kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P. G. Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
BACA JUGA:Disway Awards 2026, Apresiasi Brand Ternama dengan Kepercayaan dan Popularitas Kuat
"Satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun," katanya kepada awak media, Selasa 29 September 2026.
AN merupakan masinis dari KA Argo Bromo Anggrek.
Selain itu, penyidik juga menganalisis data logger untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum tumburan terjadi.
Dari hasil analisis tersebut, diketahui masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek melakukan pengereman darurat atau emergency brake pada pukul 20.51.54 WIB.
Tindakan tersebut dilakukan ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
BACA JUGA:Kemenperin: Industri Drone Indonesia Mulai Berkembang, Kini Ada 24 Perusahaan
"Mengetahui bahwa tindakan emergency brakes dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568," ujarnya.
Atas perkara tersebut, tersangka AN dipersangkakan dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA:Kemenperin Susun Roadmap 2045, Indonesia Ditargetkan Jadi Pusat Manufaktur Dunia
"Ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," ucapnya.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Kami memastikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: