Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Lepas Migor
Sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).-Ayu Novita-
Total suap dalam perkara itu mencapai Rp40 miliar, di mana Arif diduga menerima Rp15,7 miliar.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, sebelumnya menjatuhkan vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi minyak goreng tersebut.
Vonis itu menuai sorotan publik karena dinilai janggal dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Kini, ketiganya — Djuyamto, Agam, dan Ali — juga didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dalam perkara yang sama dengan total dugaan suap senilai Rp40 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
