Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Bakal Panggil BNN dan Kajari Batam
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bakal memanggil Kepala BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk membahas vonis 5 tahun Penjara Fandi Ramadhan-Istimewa-
Soal penerimaan uang sebesar Rp 8,2 juta, Ridwan mengatakan hal tersebut merupakan hak awak kapal yang diperbolehkan dalam sistem kerja pelayaran internasional dan akan dipotong dari gaji pokok.
"Itu bukan bonus atau imbalan. Semua kru menerima dengan nominal berbeda dan akan dipotong dari gaji. Bahkan uang itu ditawarkan kapten, bukan diminta Fandi," jelasnya.
Tim penasihat hukum menyatakan tetap optimistis terhadap putusan majelis hakim.
Namun, apabila putusan tidak sesuai harapan, mereka memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kami berharap kepada majelis hakim yg mulia untuk membebaskan atau melepaskan klien kami. Kita optimis. Kalau tidak sesuai dengan yg kami harapkam kami banding ke PT," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: