Eks Kajari Enrekang Dilaporkan ke Jamwas Kejagung atas Dugaan Pemerasan!
Eks Kajari Enrekang Sulsel yang kini jadi Kejari Bangka Barat Berinisial P atas dugaan pemerasan-Istimewa-
“Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik kotor ini, tetapi proses penyidikan tetap dipaksakan untuk menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung,” kata Ghorga.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang diterima NCW, dugaan pemerasan melibatkan tiga pihak. Antara lain, drh. HJ, sebesar Rp 410.000.000. Uang diserahkan dalam delapan tahap melalui perantara yang mengatasnamakan perintah P.
Lalu, HK, sebanyak Rp 125.000.000. Caranya dengan dipaksa mengambil pinjaman KUR dan menyerahkannya langsung di ruang kerja mantan Kajari. Kemudian HS, sebanyak Rp 1.390.000.000, namun hanya Rp 1.105.000.000 yang dikembalikan dan dipaksakan dicatat sebagai 'titipan barang bukti'. Selisih Rp 930.000.000, kata dia diduga kuat telah digunakan P untuk kepentingan pribadi.
“Total dugaan penerimaan mencapai Rp 2,035 miliar. Ini bukan kebetulan, ini pola. Ini sistematis, dan sangat serius,” tegas Ghorga.
Dalam tuntutannya, NCW meminta Jamwas Kejagung memeriksa mantan Kajari Enrekang P secara menyeluruh. Kemudian, menindak tegas jika terbukti melakukan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan. Selanjutnya, memeriksa keterlibatan staf-staf Kejari yang mengetahui namun tetap memaksakan perkara.
BACA JUGA:Kajari Jakbar Dicopot Gegara Tilap Duit Barang Bukti, Kejagung Tunjuk Aspidsus Jadi Plt
Lalu, memberikan perlindungan hukum kepada korban dan pihak yang melapor serta mengembalikan marwah Kejaksaan RI sebagai lembaga penegak hukum yang bersih.
NCW memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.
“Tidak boleh ada aparat penegak hukum yang memperdagangkan kewenangan, apalagi dengan ancaman dan memaksakan perkara yang tidak layak mereka paksakan. Bahkan informasi tentang dugaan pemerasan P selama menjabat Kajari di Kabupaten Enrekang disinyalir melakukan pemerasan di hampir semua OPD/dinas Pemkab Enrekang. Kami akan ungkap semua dan mengawal proses ini di Jamwas dan Kejati Sulsel hingga tuntas," paparnya.
"Penegakan hukum tidak boleh dikuasai oleh mafia hukum, dan ketika Kejagung diamkan, persoalan ini akan kami bawa Ke Bareskrim Polri dan KPK," imbuh Ghorga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
