Kajari Jakbar Dicopot Gegara Tilap Duit Barang Bukti, Kejagung Tunjuk Aspidsus Jadi Plt
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, lantaran diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti di kasus robot trading Fahrenheit-Dok. Kejari Jakarta Barat-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, lantaran diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti di kasus robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa posisi Hendri Antoro diduduki oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
BACA JUGA:Tak Mau Diprotes Terus dari Demokrat, Trump Ancam Akan Turunkan Garda Nasional
BACA JUGA:Dilantik Prabowo, Akhmad Wiyagus Resmi Jadi Wamendagri yang Baru
"Pltnya ada, sudah ditunjuk. Pltnya kan Aspidsus," ujar Anang kepada awak media, Rabu, 8 Oktober 2025.
Anang menuturkan, pergantian itu sudah dilakukan sekitar 3 pekan yang lalu, atau pada Senin, 15 September 2025. Pihaknya pun tak akan menoleransi jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita tetap komit menindak. Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa copot jabatan," tegas Anang.
Kasus yang menyeret nama Hendri Antoro berawal dari perkara hukum yang menimpa jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Dalam surat dakwaan terhadap Azam, nama Hendri turut disebut. Azam diduga membagikan sebagian uang hasil tindak pidana kepada beberapa jaksa lain.
Salah satunya Hendri Antoro, yang menerima Rp500 juta melalui Dody Gazali selaku PLH Kasi Pidum sekaligus Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, Azam telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu setelah terbukti menyelewengkan sebagian aset sitaan dari kasus robot trading Fahrenheit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
