Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap, Kejati DKI Jakarta: Manipulasi Eksekusi Barang Bukti

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tatapkan pengacara korban Robot Trading Fahrenheit sebagai tersangka baru dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.-Fajar Ilman -
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tatapkan pengacara korban Robot Trading Fahrenheit sebagai tersangka baru dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup, terkait peran OS dalam manipulasi eksekusi barang bukti dalam kasus ini.
“Hari ini, Jumat, 28 Februari 2025, penyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan OS sebagai tersangka dalam kasus ini. OS merupakan kuasa hukum korban Robot Trading Fahrenheit,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat 28 Febuari 2025.
BACA JUGA:MUI Sebut Ramadan Berpotensi Beda: Lebaran Sepakat Sama
BACA JUGA:Hyundai Catatkan 2.012 SPK Selama IIMS 2025, Berikut 3 Mobil Favorit
Tersangka OS Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Salemba
Syahron menambahkan bahwa OS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
OS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-09/M.1/Fd.1/02/2025 tertanggal 28 Februari 2025.
“OS telah diperiksa dan kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Atas perbuatannya, OS disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Syahron.
BACA JUGA:Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-1 sampai ke-10
Kasus Dimulai dari Suap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) AZ
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tersangka lainnya, yakni AZ, seorang jaksa penuntut umum yang terlibat dalam penanganan kasus investasi bodong ini.
Pada 24 Februari 2025, AZ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi, yang terkait dengan pengelolaan eksekusi barang bukti dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: