bannerdiswayaward

Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap, Kejati DKI Jakarta: Manipulasi Eksekusi Barang Bukti

Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap, Kejati DKI Jakarta: Manipulasi Eksekusi Barang Bukti

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tatapkan pengacara korban Robot Trading Fahrenheit sebagai tersangka baru dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.-Fajar Ilman -

Menurut Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, uang sebesar Rp61,4 miliar yang merupakan barang bukti dalam kasus Robot Trading Fahrenheit, diduga dimanipulasi melalui kerjasama antara JPU AZ dengan kuasa hukum korban, BG dan OS.

BACA JUGA:Promo JSM Superindo Minggu Ini 28 Februari-2 Maret 2025 Jelang Ramadan, Ikan Bandeng Rp3 Ribuan Buat Menu Sahur

BACA JUGA:Makin Nyaman Persiapan Mudik Bersama MMKSI Melalui Kampanye Lebaran dan Kilau Lebaran, Diskon Hingga 40 Persen

Dalam pengaturan ini, sebagian besar uang tersebut diselewengkan.

Manipulasi Pengembalian Barang Bukti

Pada 23 Desember 2023, JPU AZ melakukan eksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp61,4 miliar. Namun, uang itu kemudian dimanipulasi oleh OS dan BG, yang bekerja sama dengan AZ. Berdasarkan penelusuran, OS dan BG masing-masing mendapatkan bagian yang diduga berasal dari manipulasi pengembalian barang bukti tersebut.

Sebanyak Rp17 miliar dari uang yang dikembalikan kepada korban, ternyata dibagi antara OS dan AZ. Masing-masing menerima Rp8,5 miliar.

Selanjutnya, terdapat pembagian lagi dengan sejumlah uang yang berasal dari Rp38,2 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Sebagian dari uang tersebut juga dibagi dengan JPU AZ.

BACA JUGA:Tradisi Unik! Warga Tangerang Keramas Bareng di Sungai Cisadane Sambut Ramadan

BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 di Jakarta Lengkap Waktu Sholat dan Berbuka, Cek di Sini

“Total yang diterima oleh JPU AZ mencapai Rp11,5 miliar. Uang tersebut berasal dari manipulasi yang dilakukan oleh kuasa hukum korban, BG dan OS,” ungkap Patris, Kamis 27 Febuari 2025.

Penggunaan Uang untuk Kepentingan Pribadi

Patris juga mengungkapkan bahwa sebagian dari uang yang diterima oleh AZ disimpan di rekening salah seorang honorer di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli aset dan memasukkan dana ke rekening istri AZ.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penanganan perkara investasi bodong, yang melibatkan oknum jaksa dan pengacara yang menyalahgunakan wewenangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads