“Korban tidak mengetahui bahwa yang mengambil HP-nya adalah ibu kandungnya. Setelah mengetahui, korban meminta kepolisian untuk menghentikan kasus,” sebutnya.
Atas dasar permintaan Suhaeni, kepolisian kemudian melakukan restorative justice. “Sekarang perkaranya kami SP3-kan. Kita tidak lanjutkan lagi untuk proses penyidikannya dan kita anggap perkara ini sudah selesai,” pungkas Heri.