3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Pas foto ukuran 4x6 terbaru dan berwarna (6 lembar)
BACA JUGA: 100.023 ASN akan Dipindahkan ke IKN pada 2024-2029, Sejauh Mana Persiapannya?
BACA JUGA: Pantau Langsung ke Pasar, Mendag Lutfi Pastikan Stok Bapok Aman Jelang Lebaran
Perlu diingat juga, salah satu syarat penerbitan SKCK harus menggunakan map warna merah dan menyiapkan materai baru.
Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.
Setelah melakukan pembayaran pemohon akan mendapatkan tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.