100.023 ASN akan Dipindahkan ke IKN pada 2024-2029, Sejauh Mana Persiapannya?
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mempercepat pembangunaan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara--
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 100.023 aparatur sipil negara (ASN) rencananya bakal dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara dalam rentang tahun 2024-2029 secara bertahap.
“Untuk exercise awal untuk profil demografi PNS yang akan kami pindahkan itu, totalnya ada 100.023 ASN," kata Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Prahesti Pandanwangi konfrensi pers daring, Kamis 14 April 2022.
"Ini meliputi pejabat negara, pejabat tinggi fungsional yang ada di Jakarta dan sekitarnya yang mungkin secara bertahap akan dipindahkan,” sambungnya.
BACA JUGA: Uni Eropa Sepakat Tambah Bantuan untuk Ukraina USD543 Juta
BACA JUGA: Ingat! ASN Tidak Boleh Bawa Mobil Dinas untuk Pergi Mudik Lebaran
Prahesti menyebutkan, perpindahan 100.023 ASN akan meliputi para pejabat negara sebanyak 956 orang, pejabat pimpinan tinggi 3.264 orang serta pejabat tinggi fungsional sebanyak 95.803 orang.
"Berdasarkan usianya, mayoritas ASN yang dipindahkan ke IKN tersebut merupakan para pegawai yang memiliki usia muda. Dengan rincian kelompok PNS yang berada pada usia 30-39 tahun sebesar 34,5 persen, 40-49 tahun 28,8 persen dan usia 50-60 tahun 19,8 persen," paparnya.
Sedangkan dari sisi jenis kelamin, kata Prahesti, 54 persen ASN yang dipindahkan adalah laki-laki dan 46 persen perempuan.
"Mayoritas PNS yang dipindahkan memiliki jenjang pendidikan Strata-1 (S1) sebanyak 51,3 persen, disusul Strata-2 (S2) 26,7 persen, Strata-3 (S3) 1,6 persen dan Diploma-3 (D3) sebanyak 14,8 persen," tuturnya.
BACA JUGA: Pendaftar PTKIN 2022 Lewat Jalur Prestasi Capai 172,971 Siswa
BACA JUGA: Malaysia Tolak Permintaan Kenaikan Gaji ART Indonesia Jadi Rp 5 Juta per Bulan
Menurut Prahesti, pemerintah juga telah menyiapkan pemberian empat fasilitas kepada para ASN yang akan pindah ke IKN.
"Keempat hal yang disediakan adalah rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap ASN," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: