Ingat! ASN Tidak Boleh Bawa Mobil Dinas untuk Pergi Mudik Lebaran

Ingat! ASN Tidak Boleh Bawa Mobil Dinas untuk Pergi Mudik Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo---Menpan.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menggunakan mobil dinas kementerian/lembaga untuk pergi mudik lebaran.

Aturan itu sudah jelas tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah wajib mengawasi seluruh pejabat plus pegawai, untuk tidak menggunakan kendaraan dinas demi kepentingan mudik lebaran atau apapun yang tidak memiliki kepentingan dinas.

Para PPK juga bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA: Viral! Tak Beri Jalan, Diduga Mobil Dinas Kasatpol PP dan WH Gayo Lues Halangi Ambulans di Banda Aceh

BACA JUGA: Ada Proyek Nasional di Jalur Mudik Lebaran, Dishub Kota Bekasi Siapkan Jalur Alternatif

Selain itu ASN akan diberi cuti berdasarkan pertimbangan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Cuti tahunan yang didapat ASN diberikan secara akuntabel, dengan menaati Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut sudah tertuang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," katanya, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 14 April 2022.

BACA JUGA: Lewat IFW 2022, Wamenparekraf Dorong Perkuat Digitalitas di Industri Fesyen Nasional

BACA JUGA: Catat! Akses NIK di Database Kependudukan Bakal Dikenakan Biaya Rp 1000, Ini Kata Kemendagri

Lebih Tujuan lain yakni agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: