Catat! Akses NIK di Database Kependudukan Bakal Dikenakan Biaya Rp 1000, Ini Kata Kemendagri

Catat! Akses NIK di Database Kependudukan Bakal Dikenakan Biaya Rp 1000, Ini Kata Kemendagri

Ilustrasi aplikasi KTP digital.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menarifkan siap memberikan tarif Rp 1.000 jika seseorang mengakses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Tarif tersebut baru akan diterapkan apabila lembaga sudah mengakses unsur data kependudukan.

Unsur yang dimaksud adalah NIK, foto wajah, dan juga pemadanan data.

Tujuan diberlakukannya tarif itu untuk nantinya dipakai untuk peremajaan perangkat sampai server.

BACA JUGA: Abdul Manaf Tak Terlibat, Polisi Keliru Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando?

BACA JUGA: Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!

Dengan begitu diharapkan agar ke depannya pelayanan publik bisa menjadi lebih baik.

Detail biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari PMJ News pada Kmais, 14 April 2022.

Kebijakan tersebut juga sudah diperbincangkan dengan sejumlah lembaga.

BACA JUGA: Rayakan Ulang Tahun Ke-33, Eiger Adventure Bagi-bagi Hadiah Hingga Total Rp 2 Miliar

BACA JUGA: Kapal Perang Rusia Berbobot 12 Ribu Ton Meledak, Ukraina Klaim Terkena Rudal Neptunus

Maka dari itu ke depannya sangat diharapkan kebijakan ini mampu memahami kondisi serta kebutuhan Dukcapil.

Terlebih selama ini pemerintah menanggung biaya akses itu dengan menggunakan APBN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads