Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!
Ilustrasi.Uang--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh.
Dalam aturan tersebut Kemnaker memberitahukan jadwal pembayaran THR.
Di mana pengusaha atau perusahaan harus membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
BACA JUGA: Kapal Perang Rusia Berbobot 12 Ribu Ton Meledak, Ukraina Klaim Terkena Rudal Neptunus
Menaker Ida Fauziyah juga telah meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,” ujar Menaker Ida.
“THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil alias kontan,” kata Ida.
BACA JUGA: Jalingkut Brebes-Tegal Diresmikan Jokowi, Lengkapi Jaringan Jalan Nasional Pantura
Pemberian THR ini bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir hingga pekerja rumah tangga (PRT) berhak menerima THR.
Dalam pembayaran THR, pihak yang berhak menerimanya dikenai pajak penghasilan.
BACA JUGA: Begini Pembayaran THR Bagi Pekerja Belum 1 Tahun
Alasannya, THR merupakan termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21).
Pengenaan pajak tersebut sesuai Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 terkait pengenaan pajak penghasilan tidak teratur.
Pajak THR akan dikenakan pada pegawai dengan penghasilan di atas Rp4.500.000 atau sekitar Rp54.000.000 per tahun.
BACA JUGA: Kemenaker Buka Posko THR 2022, Pengaduan Bisa Langsung di Link Ini
Di bawah penghasilan tersebut THR tidak akan dikenai pajak.
Dikutip dari akun Instagram resminya @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, THR termasuk pendapatan pekerja/buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Pemotongan Pajak penghasilan (PPh 21) bagi setiap pekerja/buruh tidaklah sama.
BACA JUGA: Tindak Lanjuti Surat Edaran Menteri, Disnaker Tangerang Buka Posko THR
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: