Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!
Ilustrasi Uang: Pekerjaan sampingan atau side hustle menjadi jalan keluar in this economy bagi sebagian besar masyarakat perkotaan--
Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Di mana, penghasilan kurang dari Rp 50 Juta dipotong pajaknya sebesar 5 %.
Sedangkan lebih Rp 50 Juta sampai dengan Rp 250 Juta, tarif pajaknya sebesar 15 %.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: