Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!
Ilustrasi.Uang--
Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Di mana, penghasilan kurang dari Rp 50 Juta dipotong pajaknya sebesar 5 %.
Sedangkan lebih Rp 50 Juta sampai dengan Rp 250 Juta, tarif pajaknya sebesar 15 %.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: