Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!

Kamis 14-04-2022,12:14 WIB
Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!

Ilustrasi Uang: Pekerjaan sampingan atau side hustle menjadi jalan keluar in this economy bagi sebagian besar masyarakat perkotaan--

Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Di mana, penghasilan kurang dari Rp 50 Juta dipotong pajaknya sebesar 5 %.

Sedangkan lebih Rp 50 Juta sampai dengan Rp 250 Juta, tarif pajaknya sebesar 15 %.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: