Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!

Ingat, Tunjangan Hari Raya Pekerja Kena Pajak Penghasilan Lho!

Ilustrasi.Uang--

Pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Di mana, penghasilan kurang dari Rp 50 Juta dipotong pajaknya sebesar 5 %.

Sedangkan lebih Rp 50 Juta sampai dengan Rp 250 Juta, tarif pajaknya sebesar 15 %.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads