Tindak Lanjuti Surat Edaran Menteri, Disnaker Tangerang Buka Posko THR

Tindak Lanjuti Surat Edaran Menteri, Disnaker Tangerang Buka Posko THR

Ilustrasi.Uang--

TANGERANG, DISWAY.ID-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko secara offline dibuka di kantor Disnaker, di samping website dan aplikasi yang tersedia.

Dibukanya Posko THR tersebut seiring Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziah terkait ketentuan pembayaran THR Lebaran Idul Fitri tahun 2022.

BACA JUGA: Sendirian Lawan 4 Begal, 2 Pelaku Tewas, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

“Tentunya perihal pemberian tunjangan/THR ini kita mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Ida Fauziyah dan SE dari Pemprov (Pemerintah Provinsi) Banten, terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” kata Rudi Hartono, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Selasa 12 April 2022.

Rudi mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan surat edaran tentang tindak lanjut dari pemerintah, terkait pemberitahuan kewajiban perusahaan agar dapat memberikan THR kepada para pekerjanya.

“Kita baru saja menerima SE dari Disnaker Provinsi. Dan kami nanti akan sampaikan melalui kanal informasi yang kita punya, baik melalui website atau lainnya,” katanya.

BACA JUGA: Miris, Pelaku Pemerkosaan Gadis asal Cilacap Mengaku Awalnya Niat Menolong

Rudi juga menyampaikan, dalam hal ini, pemberitahuan yang akan disampaikan kepada perusahaan itu tentunya tentang mekanisme dan teknis pemberian tunjangan keagamaan.

Kata dia, adapun kemungkinan dalam surat pemberitahuan tersebut meliputi nilai pemberian tunjangan pegawai, batas maksimal pemberian tunjangan, serta termasuk ketentuan jika perusahaan tidak mampu memberikan THR.

“Yang pada intinya dalam surat pemberitahuan itu tentang kewajiban untuk dapat memberikan THR karyawan,” ujarnya.

BACA JUGA: Lagi Pacaran, Kabur Ada Patroli Polisi, Gadis asal Cilacap Dirudapaksa Orang Tak Dikenal Saat Sembunyi

Rudi mengungkapkan, selama masa pemberian tunjangan/ THR keagamaan itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan membuka posko pengaduan melalui situs atau website yang telah disiapkan oleh Disnaker setempat.

Menurut Rudi, pembukaan posko pengaduan THR ini difungsikan untuk bisa menampung aspirasi pekerja/ karyawan ataupun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi, serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads