Sendirian Lawan 4 Begal, 2 Pelaku Tewas, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Sendirian Lawan 4 Begal, 2 Pelaku Tewas, Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Ilustasi garis polisi.-ist-

LOMBOK TENGAH, DISWAY.ID-- Seorang korban begal berinisial S (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap 2 pelaku begal yang menyerangnya.

Informasinya, S melawan 4 begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, LOMBOK TENGAH, NTB, Minggu (10/1) dini hari tiga bulan lalu.

Identitas 2 begal yang tewas yaitu P (30) dan OWP (21), merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

BACA JUGA: Miris, Pelaku Pemerkosaan Gadis asal Cilacap Mengaku Awalnya Niat Menolong

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan korban begal berinisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap 2 pelaku begal.

Korban S dikenakan pasal penghilangan nyawa orang atau pembunuhan.

BACA JUGA: Lagi Pacaran, Kabur Ada Patroli Polisi, Gadis asal Cilacap Dirudapaksa Orang Tak Dikenal Saat Sembunyi

“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHPayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa 12 April 2022.

Selain menetapkan korban S menjadi tersangka, polisi juga menetapkan 2 pelaku begal lainnya yang masih hidup berinisial WH dan HO, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat).

Tersangka WH dan tersangka HO, warga Desa Beleka, merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

BACA JUGA: Ini Alasan Pimpinan Brigade Laut Ukraina Menyerah ke Rusia

Polisi masih mendalami kasus tersebut, sehingga akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal meskipun membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.

“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentangovermacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” kata wakapolres.

Wakapolres menjelaskan kronologi kejadian bermula saat S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: sumeks.co

Berita Terkait

Close Ads