Begini Pembayaran THR Bagi Pekerja Belum 1 Tahun

Begini Pembayaran THR Bagi Pekerja Belum 1 Tahun

Ilustrasi.Uang--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh tanpa terkecuali.

Kewajiaban tersebut sebagaiman Surat Edaran Kemenaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pengusaha wajib membayarkan hak para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

THR paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA: Kemenaker Buka Posko THR 2022, Pengaduan Bisa Langsung di Link Ini

Dalam aturannya, disebutkan seluruh pekeja/buruh berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan.

Di antaranya, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

BACA JUGA: Hujan Angin di Tangerang, Pohon Tumbang, 9 Rumah Kontrakan Rusak

Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja sebelum hari raya.

Sementara untuk melancarkan pembayaran THR, Kemenaker membuka Posko THR tahun 2022.

Posko THR dibuka secara fisik dan virtual.

BACA JUGA: Mengingatkan Lagi, Mudik Gratis Segera Dibuka, Cek Kuota dan Tujuannya

Oleh karenanya, pekerja bisa melakukan pengaduan terkait pencairan atau permasalahan THR secara langsung ke posko atau melalui link yang diseediakan Kemenaker.

Adapun link yang disiapkan ialah poskothr.kemenaker.go.id.

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, dibuatnya posko pengaduan ini adalah layanan pemerintah untuk pekerja agar semua terkoordinasi dengan baik.

Dengan posko THR itu, agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional.

Alhasil, aduan yang masuk dari berbagai daerah dapat terkoordinir dengan baik.

BACA JUGA: Minibus Muatan Jerigen Solar Terbakar di Tol Jakarta-Merak

Seluruh pengawas ketenagakerjaan di semua provinsi pun dilibatkan untuk melakukan pengawasan dengan harapan aduan dapat diterima dan diselesaikan sebelum Lebaran.

Sedangkan ketentuan THR tahun ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang wajib dibayar secara penuh.

Pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Bila pengusaha belum siap atau ada permasalahan untuk membayarkan THR kepada pekerja, maka bisa dimediasikan.

“Itu sesuatu yang harus bisa kita diskusikan, artinya kita akan mendapatkan laporan dari perusahaan yang tidak mampu dan akan ada mediasi, harapannya semoga sebelum lebaran itu sudah ada solusi dari mediasi,” jelas Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: