SERANG, DISWAY.ID-- Nasib apes dialami seorang pelaku pencurian dengan kekerasan.
Padahal perampok ini sudah melakukan pengintaian selama 6 bulan rumah sasaran korban.
Kebiasaan pemilik rumah sudah dipelajarinya dengan matang, termasuk waktu kosong rumah tersebut.
Rampok yang lagi apes itu kini terpaksa lebaran di sel tahanan Polresta Serang Kota.
BACA JUGA:Arus Mudik H-1 Menurun, Jalan Tol Pejagan-Pemalang Bakal Ubah One Way ke Normal
Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serkot Polda Banten berhasil mengungkap kasus pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut.
Sasarannya, rumah korban SA (80), Jalan Kitapa Lingkungan Cilame, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu 30 April 2022.
Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan atas pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Serang berhasil mengamankan satu orang pelaku.
BACA JUGA:Cerita Pemudik asal Ciamis Bawa Kambing dan Kucing
"Unit Reskrim Polsek Serang berhasil mengamankan pelaku berinisial JL (28) warga Taktakan, Kota Serang yang telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan pencurian dan penganiayaan di rumah korban SA (80)," kata Maruli Hutapea.
Maruli Hutapea menyampaikan, pelaku selama 6 bulan mengintai rumah korban.
"Pelaku JL melakukan aksinya seorang diri dimana pelaku tersebut sudah enam bulan mengintai rumah korban yang akan dijadikan aksi kejahatannya tersebut, dan melakukan aksinya tersebut pada Sabtu (30/04) pukul 18.30 WIB," ujarnya.
BACA JUGA:10 Posko Kesehatan Tersedia di Jalur Mudik dan Wisata Kabupaten Tangerang
Lebih lanjut Maruli Hutapea menjelaskan kronologi pencurian tersebut.
"Saat korban sedang keluar rumah untuk berolahraga sore yang rutin di lakukan oleh korban, pelaku JL mengetahui kegiatan rutin tersebut dan di rumah korban tidak ada orang, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat rumah korban melalui tembok samping," ungkapnya.